Online Bekasi.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melarang angkutan online untuk beroperasi di seluruh wilayah itu. Jika masih ditemukan pengemudi transportasi online beroperasi, dinas perhubungan setempat akan menindak tegas pengemudi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman menjelaskan, larangan ini pun berdasarkan keluhan dari ratusan pengemudi transportasi konvensional yang tadi pagi mendatangi kantor Dishub Garut.
“Mereka beralasan, pengemudi transportasi tidak sopan, maka dari itu, peraturan ini mesti ditegakkan agar tidak terjadi gesekan,” ujarnya dilansir dari Tribun Jabar pada Jumat (26/1).
Guna pesan larangan itu dapat tersampaikan kepada taksi online, kata Suherman, pihaknya akan mempublikasikan larangan tersebut kepada seluruh pengemudi online dan tentunya masyarakat Kabupaten Garut. “Bila perlu surat edaran yang ditandatangani bupati ini kita akan buat dalam bentuk baligho besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek dan surat edaran Pemkab Garut nomor 551/2337/2017. Larangan ini tidak akan berlaku jika pihak pengemudi transportasi online mematuhi aturan Permenhub tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan di antaranya, penetapan tarif yang telah diusulkan Pemkab dan telah disetujui pemerintah pusat, memiliki surat-surat lengkap, lulus uji KIR, dan harus disertakan sertifikat. (fiz)
