Online Bekasi.com – Siti Khanifah, perepuan 27 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi kandungnya sendiri hingga tewas di rumahnya Jalan Plebisit, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, hasil otopsi jenazah bayi Winda Wulansari (1 tahun empat bulan) meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian otak dan lambung.
“Korban dibenturkan ke tembok, dan dipukul di bagian perutnya,” kata Indarto di Bekasi, Senin (5/2).
Menurut dia, tersangka sudah diperiksa penyidik sejak kemarin siang setelah dibawa dari rumahnya. Pemeriksaan perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu karena ada laporan bahwa anak kandungnya meninggal secara tak wajar pada Minggu pagi.
Sebab, ada sejumlah bagian di tubuh jenazah bayi tampak memar. Jenazah pun urung dimakamkan, karena harus diproses otopsi di Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur. Hasil otopsi itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Siti sebagai tersangka.
“Anaknya sakit muntah-muntah sehingga rewel, karena kesal korban membenturkan kepala korban ke tembok,” ujarnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Mekar Sari, Bekasi Timur karena kejang-kejang. Namun, nyawanya tak dapat ditolong karena luka parah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti disita berupa hasil visum, pakaian korban, dan kain kafan. (fiz)