Jakarta, OB.com – Seorang tersangka perusakan mobil di underpass Senen, Jakarta Pusat, UY (48) ditangguhkan penahanannya. Pasalnya, hasil kajian video yang beredar, UY tak berniat melakukan perusakan, melainkan mengimbau kepada para driver ojek online agar tidak anarkis.
Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, pada Kamis, 8 Maret 2018, didampingi keluarga bertandang ke Polres Jakarta Pusat. Mereka memberikan bukti untuk menampik tundingan polisi bahwa UY bersalah. Marten menunjukkan rekaman video.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, polisi telah mengkaji dua rekaman video. Hasilnya, dinyatakan UY tidak berniat merusak mobil.
“Yang bersangkutan pada saat berdiri di atas kap mengimbau untuk tidak merusak,” ucap dia saat dikonfirmasi, Sabtu (10/3).
Dia menambahkan, meski penahanannya ditangguhkan, UY tetap berstatus tersangka, penyidikan tetap berjalanan. Tapi, penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, menyambut baik keputusan yang diambil Polres Jakarta Pusat. Dia mengatakan, UY dipulangkan ke rumah Jumat malam. Langkah selanjutnya, driver ojek online itu berencana mengajukan saksi yang meringankan.
Kini ada lima tersangka yang ditahan. Antar lain SN, J, HS, YS, dan T. Mereka diduga menyerang mobil Nissan X Trail Nopol B 233 PB yang ditumpangi Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal di underpass Senen, pada Rabu 28 Februari.
Kejadian ini ditengarai bahwa mobil tersebut menyerempet beberapa sepeda motor. Mobil berhenti di underpass Senen lantaran macet. Sehingga anggota ojek online itu melampiaskan emosi dengan merusak mobil sedangkan Andrian dan Anton melarikan diri sebelum mobil diamuk massa. (fiz)