Online Bekasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bekasi Kota menyerahkan santunan kepada dua ahli waris bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja senilai Rp 791.732.410.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Khomsan Hidayat, mengatakan santunan diberikan kepada masing Imas Husnul Khotimah sebesar Rp 336.737.040, selaku ahli waris dari Heri Heriyanto, karyawan PT. Saranagriya Lestari Keramik ini meninggal dunia pada 28 November 2017 karena kecelakan lalu lintas ketika pulang kerja.
Santunan juga diberikan kepada Mariana Soetopo sebesar Rp 454.995.370, selaku ahli waris dari Rupoko Trisno. Karyawan PT. Sukanda Djaya ini meninggal dunia pada 13 Februari 2018 karena terpeleset di tempat kerjanya lalu meninggal dunia di rumah sakit.
“Besaran santunan merupakan akumulasi dari klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), kematian berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa sekolah,” katanya di Bekasi, Jumat (20/4).
Menurut dia, pemberian santunan itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan, apalagi itu menyebabkan meninggal dunia.
“Santunan bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja diberikan sebesar 48 kali gaji,” ujar dia.
Manajer PT. Sukanda Djaya, Elen Edison mengatakan, sudah banyak karyawan yang bekerja di perusahaanya telah mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial di BPJS-Ketenagakerjaan.
“Karyawan benar mendapatkan hak sesuai yang ada di dalam program BPJS-Ketenagakerjaan,” ucapnya. (fiz)
