Connect with us

Online Bekasi

Pembakar Maling Amplifier di Bekasi Divonis 8 Tahun Penjara

News

Pembakar Maling Amplifier di Bekasi Divonis 8 Tahun Penjara

Para terdakwa divonis 7 dan 8 tahun penjara

Online Bekasi.com – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya. Dalam sidang putusan, pada Kamis (3/5) mereka dihukum tujuh dan delapan tahun penjara.

Terdakwa Rosadi divonis selama delapan tahun penjara, sedangkan lima terdakwa lainnya Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, Karta, divonis tujuh tahun penjara. Rosadi divonis paling berat karena dianggap melakukan pembakaran, sedangkan terdakwa lain dianggap turut serta dalam penganiayaan.

Usai sidang yang dimpimpin oleh Musa Arief Aini, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutan seperti banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cikarang, masih akan mempelajari lebih dulu berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi. “Masih pikir-pikir dulu,” kata JPU, Muhammad Ibu Fajar usai sidang, Kamis (3/5).

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala AL-Hidayah, Kampung Cabang Empat.

Kasus ini sempat viral karena seorang pengguna media sosial mendramatisir kejadian. Dalam unggahannya di media sosial facebook, Zoya disebutkan tidak mencuri, adapun ampli yang dibawa adalah miliknya sendiri.

Hasil pengungkapan kepolisian, ditemukan bukti bahwa ampli musala hilang, satu dari tiga yang ditemukan di sepeda motor Zoya sangat identik dengan milik musala. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top