Connect with us

Online Bekasi

Polisi Klarifikasi Status Korban Perampokan yang Membela Diri

News

Polisi Klarifikasi Status Korban Perampokan yang Membela Diri

ilustrasi

Online Bekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, Muhamad Irfan Bahri atau MIB masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelaku perampokan tewas setelah kalah duel.

“Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan. Status MIB masih sebagai saksi,” kata Indarto kepada wartawan di Bekasi, Selasa (29/5).

Menurut Indarto, penyidik dalam perkara ini masih menunggu keterangan ahli pidana dari kalangan akademisi. Sehingga, status Irfan atau MIB akan diputuskan dalam gelar perkara berdasarkan keterangan ahli tersebut.

“Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana,” ujarnya.

Status tersangka diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (28/5).

Duel antara Irfan dengan dua orang pelaku perampokan Aric Saifuloh dan IY terjadi pada Rabu dini hari lalu. Kedua pelaku menghampiri Irfan bersama dengan AR yang sedang swafoto di jembatan Summarecon. Pelaku meminta paksa ponsel keduanya, tapi Irfan menolak.

Rupanya MIB melawan, dan berhasil merebut celurit yang dibawa pelaku, dan berhasil merebut celurit yang dibawa pelaku. MIB pun menghajar dua pelaku, satu di antaranya tewas karena mengalami luka bacok di perut, pinggang, dan leher. Sedangkan, IY selamat meskipun kini masih dirawat di RS Anna Medika karena juga mengalami luka bacok.

Ketika diperiksa polisi, awalnya IY dan Arik mengaku diserang oleh sekelompok pemuda. Namun, belakangan terungkap bahwa mereka melakukan perampokan kepada MIB dan AR di Jembatan Summarecon Bekasi. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top