Online Bekasi.com – Seorang pencuri spesialis rumah kosong, Supriyono, 41 tahun, dibekuk polisi ketika sedang merayakan lebaran Idul Fitri di rumahnya Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka adalah buronan polisi sejak 1,5 tahun lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, tersangka bersama dua rekannya, AD dan ST menggasak sejumlah perhiasan dan uang di rumah Hasbi, di Jalan Dewi Sartika RT 07 RW 08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada pertengahan Januari 2017 lalu.
“Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Jarius di Bekasi, Jumat, 22 Juni 2018. Menurut dia, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, hasilnya polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut.
Sayangnya, setiap polisi mendatangi rumahnya, tersangka tak ada di tempat. Karena itu, polisi menunggu momen lebaran untuk menangkap tersagka Supriyono. “Kami berkeyakinan bahwa tersangka akan pulang ketika lebaran,” kata dia.
Dugaan polisi benar, ketika disambangi ke rumahnya, tersangka ada di tempat. Tanpa pikir panjang, tersangka pun ditangkap tanpa memberikan perlawanan. “Tersangka langsung kami tahan, karena sudah cukup bukti,” kata Jarius.
Menurut dia, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah berada di dalam, lalu mengambil sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas, uang tunai, dan puluhan jam tangan. “Tersangka survei dulu ke lokasi, ketika rumah kosong baru disatroni,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesoris sebagai barang bukti hasil kejahatan tersangka. (fiz)