Onlinebekasi.com – Sedikitnya tujuh tempat karaoke di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh aparat Satpol PP setempat. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan itu melanggar peraturan daerah tentang kepariwisataan.
Dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 dalam pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi.
“Kami berharap pengusaha bisa patuh terhadap perda itu,” ujar Kasat Pol PP, Kabupaten Bekasi, Hudaya di lokasi penyegelan, Selasa (9/10).
Ia menyebutkan, tempat karaoke yang ditutup paksa antara lain Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza. Adapun 12 lainnya akan disegel di hari berikutnya.
“Sebetulnya ada 19, tapi baru tujuh yang kami segel, sisanya menyusul,” kata Hudaya.
Ia menampik bahwa penyegelan tujuh dari 19 tempat karaoke di sana dilatarbelakangi tebang pilih. Menurut dia, penyegelan tujuha tempat karaoke hari ini berdasarkan urutan letak tempat hiburan malam tersebut.
“Semua akan kami segel, karena di dalam perda tak ada pengecualian,” ujar Hudaya. (fiz)
