Onlinebekasi.com – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10). Neneng menjadi tersangka suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup bersama dengan lima anak buahnya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ditemani juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10) malam.
Lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi antara lain Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Tisnowati, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR.
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). KPK menyita uang diduga hasil suap senilai Rp 1,5 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, khusus Bupati Bekasi ada penambahan pasal yang disangkakan. Sebab, suap tak terjadi kali ini saja. Tapi, sebelumnya diduga juga pernah yang nilainya telah mencapai Rp 7 miliar.
“Masih menunggu penyidikan lanjut,” ujar Laode. (fiz)