Onlinebekasi.com – Sudah setahun dua rumah di kawasan elit Perumahan Taman Vila Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi dipakai untuk memproduksi minuman keras jenis Ciu. Tempat produksi ilegal itu baru ketahuan, setelah warga menelusuri limbah yang sangat menyengat di hidung.
“Kita telusuri ke rumah sakit di depan perumahan ternyata bukan. Kemudian kita telusuri lagi melalui got, ternyata dari rumah di Blok B1 Nomor 10,” kata pengurus RW setempat, Joni Suwito di lokasi, Rabu (31/10).
Mulanya, kata dia, penghuni rumah ketika digedor pintunya enggan membuka. Karena itu, warga lalu melapor ke kepolisian setempat. Alhasil, pagi tadi kediaman pria berinisial A yang diketahui warga bernama Andi tersebut kembaki didatangi bersama dengan polisi.
“Diketuk sampai keras baru orangnya mau membuka,” ujar dia.
Ia terkejut di dalam rumah tersebut dipakai untuk memproduksi miras jenis Ciu. Sebetulnya, kata dia, kecurigaan warga sudah terjadi sejak Agustus lalu karena aroma tersebut. Namun, baru kali ini warga menelusurinya.
“Mereka sangat tertutup, aktivitasnya tidak ketahuan,” ujar dia.
Pertama masuk, kata dia, pemilik usaha produksi miras tersebut mengaku memiliki gerai ponsel, sehingga menyewa rumah di sana untuk dijadikan gudang. Karena ada izin, warga lalu tak menaruh curiga.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan omset kedua lokasi pembuat Ciu ini mencapai Rp 200 juta. Sebab, setiap hari mereka bisa memproduksi 20 karton, dimana dalam satu karton terdapat 24 botol minuman berisi 600 mililiter.
“Satu botol dijual Rp 14 ribu kepada restoran di Jakarta, kami menduga mereka juga menjual ke warung-warung,” kata dia. (fiz)
