Connect with us

Online Bekasi

Lanjutan Kasus Penerbitan Akta Tanah Libatkan Camat Dipertanyakan

News

Lanjutan Kasus Penerbitan Akta Tanah Libatkan Camat Dipertanyakan

ilustrasi

Onlinebekasi.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota didesak segera menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penerbitan akta tanah tanpa izin pemilik dengan tersangka Camat Pondok Gede bersinial M dan anak buahnya AR. Sebab, sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda perkara tersebut disidangkan.

“Informasinya berkas keluar masuk dari kepolisian ke kejaksaan, karena berkas dari polisi belum lengkap,” kata Yusuf Riza (52) pemilik lahan pada Kamis (22/11).

Polisi menetapkan M dan AR sebagai tersangka atas perkara ini. Polisi mengantongi dua alat bukti sah untuk menjerat keduanya.

Meski menjadi tersangka, M dan AR tak ditahan polisi, karena dianggap kooperatif, dan tidak akan melarikan diri, serta tak menghilangkan barang bukti. Karena itu, Yusuf mempertanyakan hal tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan kita juga, kenapa mereka tidak ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, kasus ini pertama kali mencuat saat dia hendak membangun rumah di lahan seluas 200 meter persegi di daerah Pondokgede. Tiba-tiba, kata dia, ada orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu bermodalkan akta.

Padahal Yusuf sendiri telah mengantongi legalitas dokumen berupa sertifikat kepemilikan tanah itu. “Kan aneh, saya sudah punya sertifikat tiba-tiba ada pihak lain datang mengaku bahwa tanah ini miliknya,” kata dia.

Karena itu, Yusuf kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pondokgede pada tahun lalu. Beberapa pekan kemudian, Yusuf membuat laporan baru namun perihal yang sama ke Polrestro Bekasi Kota. Penyelidikan pun dimulai hingga ditingkatkan ke penyidikan. Dua orang lalu jadi tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto dikonfirmasi wartawan mengatakan, berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bekasi. “Mohon doanya agar segera P21 (dinyatakan lengkap),” singkatnya.

Peristiwa ini bermula ketika seorang warga berinisal G kehilangan empat akta tanah. Selanjutnya, ia melaporkan ke Kecamatan Pondokgede untuk dibuatkan yang baru. Dia lalu minta dibuatkan empat akta, namun dikasih satu akta tanah yang berisi kesatuan dari empat bidang dengan total luas 900 meter persegi. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top