Onlinebekasi.com – Tiga orang begal masih berusia belasan tahun ditangkap aparat Polsek Bantargebang. Ketiganya adalah A, RA, dan AP. Meski masih cukup remaja, namun mereka tak segan melukai korbannya, bahkan telah beraksi sebanyak 15 kali.
Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo mengatakan, mereka ditangkap di markasnya sebuah rumah kontrakan di bilangan Mustikajaya, usai beraksi di Jalan Raya Narogong kilometer 15, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang pada Senin dini hari, 3 Desember 2018 lalu.
“Korbannya dilukai, lalu sepeda motornya diambil paksa,” kata Siswo di Bekasi, Senin (10/12).
Korbannya, Endi Suhendi. Dia kehilangan sepeda motor Honda Beat B-3032-KRF. Endi yang melintas pukul 02.50 bersama tiba-tiba diberhentikan lima orang komplotan tersangka. Tanpa pikir panjang mereka membacok punggung hingga jatuh. Satu pelaku lalu turun mengambil paksa sepeda motor korban.
“Kami berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban yang dirampas,” kata Siswo.
Ia mengatakan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Mustikajaya. Di sana polisi menemukan sebuah sepeda motor jenis Honda Beat B-3032-KRF yang baru saja dirampas dari korban. Polisi juga mendapati tersangka A di sana.
“Tersangka berupaya melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap,” ujar Siswo.
Hasil pengembangan, anak buahnya berhasil menangkap tersangka lain AP, dan AR. Dari markas mereka, polisi menemukan tiga unit sepeda motor, tiga senjata tajam masing-masing jenis celurit, parang, dan gergaji besar buatan, serta tas berisi kunci leter T. Semua barang bukti ini dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Kami masih memburu dua tersangka lainnya, masing-masing O dan B,” ujar Siswo. (fiz)