Onlinebekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern atau toko ritel paling lambat pada Maret mendatang. Kebijakan ini untuk menekan produksi sampah plastik di wilayah setempat yang mencapai 800 ton per hari.
“Februari ditargetkan sudah launching, paling lambar Maret,” ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan.
Adapun dasar untuk pelarangan penggunaan kantong plastik di wilayah setempat yaitu menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.
Ia mengatakan, kebijakan baru dilaksanakan paling lambat pada Maret agar peritel mempersiapkan diri. Namun, sebelum kebijakan itu diberlakukan, instansinya akan menggelar focus group discussion bersama pihak terkait.
“Kami akan mengundang peritel, jadi tak ada sosialisasi bagi peritel,” ujar dia.
Dalam forum tersebut, instansinya bakal menyampaikan bahwa sampah plastik ini sudah jadi masalah dunia dan nasional. Sebagai gambaran, kata dia, pemerintah menginginkan pengganti kantong plastik berupa kantong nabati (sejenis kantong plastik berbahan ubi), kantong kain, dan kantong alternatif lainnya.
“Kami juga akan segera mengumumkan perihal kebijakan ini kepada masyarakat,” ujar dia. (fiz)