Onlinebekasi.com – Ratusan pegawai di Lingkungan Pemkot Bekasi mengenakan rompi khusus berwarna oranye dan kuning. Rompi ini khusus dipakai oleh pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini. Disiapkan sebanyak 200 rompi. Warna oranye bertulisan “Melanggar Disiplin Berat”, sedangkan rompi kuning stabilo bertulisan “Saya Belum Disiplin”.
“Disediakan 200, tapi kurang, karena yang melanggar disiplin mencapai 500-an,” kata Rahmat di Plasa Pemkot Bekasi, Senin (14/1).
Rahmat membantah bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan pupulis untuk pencitraan. Menurut dia, kebijakan itu telah melalui proses sebelum diterapkan. Rencananya, bakal diatur dalam sebuah Perwal sebagai dasar hukumnya.
“Ini bukan pencitraan, ada prosesnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut kerja berprestrasi, korelasi buat kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Sayangnya kebijakan pemakaian rompi khusus tersebut hanya ketika melakukan apel pagi. Setelah itu, rompi kemudian dilepas ketika pegawai yang melakukan indisipliner masuk ke kantornya. Tampak selepas apel, satu persatu rompi dilepas untuk dikembalikan kepada petugas. (fiz)