Connect with us

Online Bekasi

BPJS-TK Salurkan Dana Kematian Pengurus RT/RW Hingga Linmas di Kota Bekasi

Bisnis

BPJS-TK Salurkan Dana Kematian Pengurus RT/RW Hingga Linmas di Kota Bekasi

Penyaluran dana JKM BPJS TK Bekasi Kota kepada ahli waris di Pendopo Pemkot Bekasi, Selasa (29/1)

Onlinebekasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota menyalurkan dana santunan kematian kepada lima ahli waris. Mereka merupakan pengurus RT/RW, anggota perlindungan masyarakat, hingga pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelimanya antara lain Ngalim Budiono selaku Ketua RT 03 RW 06 Kelurahan Margajaya (Bekasi Selatan), Nana Suparna Sekretaris RT 04 RW 02 Kelurahan Kayuringin Jaya (Bekasi Selatan), Muhammad Nurtjahjanto, Ketua RT 03 RW 10 Kelurahan Kayuringin Jaya (Bekasi Selatan).

Dua lainnya adalah Ganjar Purwanto Ketua RW 011 Kelurahan Jatirasa (Jatiasih), Cecep Micang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Jaya (Bekasi Timur), dan terakhir pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Lingkungan Hidup sebagai petugas kebersihan, Suryadi.

Meskipun mereka baru terdaftar sebagai peserta BPJS-TK baru sebulan setelah kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi, namun mereka mendapatkan dana kematian penuh sebesar Rp 24 juta.

“Jaminan ketenagakerjaan ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk yang ditinggalkan, seperti buat usaha ataupun biaya sekolah anak,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (29/1).

Sejak Desember 2018 lalu, kata dia, pemerintah daerah mendaftarkan semua pegawai kontrak, pengurus RT/RW, marbot, dan pengurus lain penerima insentif. Pemerintah menargetkan, sekitar 22.000 penerima insentif dari pemerintah daerah dapat perlindungan BPJS-TK.

“Kami daftarkan mereka menjadi peserta BPJS-TK agar tidak perlu khawatir bila terjadi kecelakaan atau kematian dalam bekerja karena sudah ada lembaga yang menjaminnya,” jelasnya.

Kepala BPJS-TK cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan, santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta terdiri dari santunan berkala (dibayar langsung) sebesar Rp 4,8 juta; biaya pemakaman Rp 3 juta; dan santunan kematian sebesar Rp 16,2 juta.

“Iuran peserta yang dibebankan hanya Rp 10.800 per bulan, yang ditanggung pemerintah daerah lewat honor atau insentif,” ujar dia.

Manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2015. Ia mengatakan, nilai santunan yang diberikan juga dilihat dari penyebab kematian peserta. Bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, tentu santunan yang diberikan lebih besar atau 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS-TK.

“Namun untuk keenam peserta ini dinyatakan meninggal dunia akibat sakit,” ungkapnya. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top