Onlinebekasi.com – Sebelas WNA asal Afrika ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Bekasi dari apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (12/2) malam. Diduga, mereka merupakan pelaku kejahatan siber.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan ketika ditangkap oleh tim pengawas orang asing bersama Badan Inteljen Strategis, sebelas WNA itu tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Patut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Teguh, Rabu (13/2).
Adapun empat paspor yang dibawa empat dari sebelas orang WNA tersebut sudah habis masa berlakunya. Sedangkan, tujuh lainnya justru tak dapat menunjukkan apapun.
“Dari lokasi, kami menemukan puluhan telepon selular, laptop, serta sim card. Peralatan ini diduga untuk melakukan kejahatan siber atau penipuan online, tapi (kejahatan siber) ini harus kita pelajari lebih lanjut,” ujar dia.
Selama di Indonesia, kata dia, mereka berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga ke Bekasi. Adapun di Bekasi, mereka baru tinggal dua pekan. (fiz)
