Connect with us

Online Bekasi

Ini Sebab Pajak PBB di Kota Bekasi Naik

News

Ini Sebab Pajak PBB di Kota Bekasi Naik

Ilustrasi Kota Bekasi

Onlinebekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang baru per Januari 2019. Ketetapan itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga berkorelasi pada kenaikan pajak PBB.

Sebelumnya, netizen di Kota Bekasi ramai membicarakan kenaikan pajak bumi dan bangunan di wilayah setempat. Mereka menyebut kenaikan rata-rata hingga 100 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, NJOP dinaikkan untuk menyesaikan harga tanah di pasaran. Sebab, kata dia, nilai NJOP saat ini masih jauh dari harga pasaran di lapangan.

“Kenaikan secara parsial, melihat perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat,” kata Aan, Selasa (26/2).

Ia mencontohkan, di kawasan Harapan Indah NJOP sebelumnya Rp 2,3 juta, kini menjadi Rp 4 juta. Di kawasan Jalan Ahmad Yani dari Rp 10 juta menjadi Rp 12,6 juta. Sedangkan, di Rawabugel dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,7 juta.

Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 dengan petujuk pelaksana melalui peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 tahun 2012. Usai ketetapan yang baru NJOP di Kota Bekasi tertinggi berada di Jalan Ahmad Yani atau masuk dalam kelas 35 sebelumnya kelas 37, sedangkan terendah di Sumurbatu dengan kelas 73 dengan nilai NJOP 308 ribu.

Adapun dasar pungutan PBB sesusai dengan besar NJOP. Ada tiga kategori pungutan PBB, yaitu nilai total NJOP di bawah Rp 500 juta sebesar 0,1 persen, total NJOP Rp 500-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen.

“Jadi wajar, ada kenaikan PBB, ini bisa disebabkan adanya perubahan tarif yang awalnya 0,1 persen menjadi 0,15 persen karena besaran NJOP berubah,” kata Aan. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top