Connect with us

Online Bekasi

Pemkot Bekasi Tak Menampik Pajak PBB Ada yang Naik 400 Persen

News

Pemkot Bekasi Tak Menampik Pajak PBB Ada yang Naik 400 Persen

Ilustrasi Kota Bekasi

Onlinebekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi, tak menampik jika ada wajib pajak yang mendapatkan tagihan pajak PBB lebih besar empat kali lipat pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Ini disebabkan adanya perubahan tarif yang dikenakan setelah ada perubahan NJOP.

“Bisa jadi yang sebelumnya kena tarif 0,1 persen, sekarang menjadi 0,15 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, Selasa (26/2).

Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 dengan petujuk pelaksana melalui peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 tahun 2012, besaran pungutan tarif PBB yaitu total NJOP di bawah Rp 500 juta sebesar 0,1 persen, total NJOP Rp 500-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen.

Ia mencontohkan, beberapa titik perubahan nilai NJOP, misalnya kawasan Harapan Indah NJOP sebelumnya Rp 2,3 juta, kini menjadi Rp 4 juta. Di kawasan Jalan Ahmad Yani dari Rp 10 juta menjadi Rp 12,6 juta. Sedangkan, di Rawabugel dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,7 juta. (fiz)

Berikut rumus pemungutan tarif pajak PBB sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:

Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 10 juta

* NJOP di bawah Rp 500 Juta
1. Pajak Bumi: Harga Jual Tanah sesuai NJOP
2. Pajak Bangunan: Rumah dan garasi + Taman + Pagar

PBB: (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) – Rp 10 juta (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 0,1 persen

* NJOP Rp 500 Juta sampai dengan Rp 1 miliar
1. Pajak Bumi: Harga Jual Tanah sesuai NJOP
2. Pajak Bangunan: Rumah dan garasi + Taman + Pagar

PBB: (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) – Rp 10 juta (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 0,15 persen

* NJOP di atas Rp 1 miliar
1. Pajak Bumi: Harga Jual Tanah sesuai NJOP
2. Pajak Bangunan: Rumah dan garasi + Taman + Pagar

PBB: (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) – Rp 10 juta (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 0,25 persen

Continue Reading
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top