Onlinebekasi.com – Ketua KPU Kita Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, kronologi kejadian pengangkutan surat suara menggunakan truk terbuka terjadi pada Selasa 19 Maret 2019 dari GOR Kota Bekasi menuju Gudang Logistik KPU di Duren Jaya (ex Giant).
“Ex Giant di Duren Jaya yang dialokasikan untuk logistik Pemilu Dapil ganjil Kota Bekasi (dapil 1,3,5),” kata Nurul dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Karena keterbatasan ruang di GOR, surat suara yang sudah terlipat untuk dapil ganjil ditransfer ke gudang Giant dengan menggunakan 2 mobil box dan dengan pengawalan pihak kepolisian. Per tanggal 18 Maret, surat suara yang sudah ditransfer ke gudang Giant mencapai 1 juta lebih.
“Hari Selasa 19 Maret, karena harus mengosongkan sebagian ruang untuk penerimaan surat suara DPD RI provinsi Jawa Barat, kami meliburkan kegiatan sorlip selama setengah hari dan meneruskan transfer surat suara ke Gudang Giant. Agar mempercepat proses transfer, kami menambah armada dengan menyewa truk terbuka,” katanya.
Sudah dipesankan kepada petugas agar surat suara dimuat ke badan truk tidak melebihi tinggi badan truk dan harus ditutup dengan terpal. Terpal yang akan digunakan untuk menutup juga sudah tersedia.
Sayangnya, petugas lalai tidak melaksanakan perintah ketua divisi logistik dan sekretaris KPU Kota Bekasi. Yang bersangkutan sudah mengakui kelalaiannya.
Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bekasi saat kejadian menjemput surat suara DPD RI di PT Gramedia Print Cikarang. Setelah mendapat kabar dari, pihaknya menghentikan proses pemindahan surat suara menggunakan truk dan melanjutkan dengan 2 mobil box sebagaimana biasa.
“Ke depan hal-hal seperti ini kami pastikan tidak akan terulang lagi. Tentu ini akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi untuk kami,” ujarnya.
Saat ini pihaknya pastikan seluruh logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersimpan dalam keadaan baik dan aman di Gudang KPU Kota Bekasi. (adt)