Onlinebekasi.com – Memberi rekomendasi pengambilalihan pengangkutan limbah ke pihak lain, Kepala Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,oleh sejumlah elemen masyarakat.
“Ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam jabatan, karena kepala desa sudah melampaui batas kewenangan,” ujar Divisi Hukum LSM Poros Keadilan, Soeryono Roestam, kepada wartawan, Selasa (26/3).
Menurutnya, upaya pelaporan itu bermula dari adanya kerjasama antara PT Denso, satu produsen komponen alat pendingin mobil, yang berada di Kawasan MM 2100 Cikarang Barat. PT Denso sejak tahun 2010 menunjuk PT Sumber Rejeki Seruni, untuk mengambil limbah non B3, seperti scrap kuningan, bubuk kuningan, karton , besi tua dan beberapa limbah lain.
“PT Sumber Rejeki Seruni itu, di dalamnya ada anggota karang taruna setempat dan beberapa tokoh masyarakat Desa Gandamekar,” jelas Soeryono, sambil mengatakan selama 9 tahun berjalan normal dan kata Soeryono, upaya pendekatan dengan masyarakat pun berjalan baik.
Namun pada 23 Januari 2019, ada surat rekomendasi yang hanya bertuliskan empat baris, kalau PT SWS yang diberi rekomendasi untuk mengangkut limbah di PT Denso itu.
Rekomendasi yang ditandatangani Maji Mahmudin, selaku Kepala Desa Gandamekar, juga ditandatangani oleh Darta Mulyana, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gandamekar itu, menurut Soeryono sudah melukai sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat yang ikut andil di dalamnya.
Karena itu, pihak LSM Poros Keadilan sudah meminta klarifikasi dari kepala desa untuk segera mencabut rekomendasi itu, “Kalau tidak juga mencabut, akan ada upaya hukum, karena ini merugikan banyak pihak,” jelas Soeryono.
Sementara itu Maji Mahmudin, Kepala Desa Gandamekar, mengatakan apa yang dilakukannya adalah menjadi haknya dan rekomendasi itu menjadi haknya, “Ini rumah saya, apa pun bisa saya lakukan,” kata Maji Mahmudin, sambil mengatakan siapa pun tidak bisa memaksa. (fiz)
