Connect with us

Online Bekasi

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Tolak Dakwaan Jaksa

News

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Tolak Dakwaan Jaksa

R. Azhari

Onlinebekasi.com – Seorang terdakwa kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sesuai pasal 266 KUHP ayat 1, R. Azhari menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi dalam sidang di PN Bekasi, Senin (9/4).

”Saya didakwa pada hari Kamis (10/11/2016) sekira pukul 14:45 WIB di Perum Kranggan Permai Jl. Rajawali V BP-15 No.1 Jatisampurna, Bekasi, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,” katanya dalam eksepsinya.

Menurut dia, dahwa dakwaan didasarkan atas Akta Notaris Eddy Subroto, SH, SpN No.06 tanggal 10 November 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat dimana dikatakan pada pukul 14:45 dia menghadap kemudian menyuruh notaris untuk memasukkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham ke dalam akta notaris.

”Bahwa diuraikan dalam Akta PKR aquo Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dimaksud adalah yang diselenggarakan pada hari yang sama di Jakarta Selatan, Epicentrum Walk lantai 5 Kuningan Rasuna Said Jakarta Selatan dimulai pada Pukul 14:30 dan berakhir pukul 14.43,” kata dia.

Menurut dia, masih dalam eksepsinya perbuatan pidana yang didakwakan terjadi 2 menit kemudian sebagaimana dituliskan pada awal Akta PKR yaitu pukul 14:45 di hari dan tanggal yang sama dia hadir di hadapan notaris Eddy Subroto, SH, SpN. “Sangatlah tidak mungkin apabila hal ini terjadi di Bekasi menimbang jarak tempuh perjalanan dari lantai 5 Gedung Epicentrum Walk Kuningan Jakarta Selatan menuju Perumahan Kranggan Permai Jatisampurna Bekasi akan setidaknya membutuhkan waktu selama dua jam pada hari dan jam sibuk yaitu Hari Kamis pukul 14:43 WIB,” ujar dia.

“Bahwa Notaris Eddy Subroto, SH, SpN dalam Berita Acara Pemeriksaan menegaskan semua perbuatan rapat-rapat, transaksi jual beli, pembayaran dan penandatanganan semuanya dilakukan di kantor Any Aryany, SH, LLM yang berlokasi di Jakarta Selatan yaitu di gedung Epicentrum Walk lantai 5 Unit 508-509,” katanya.

“Bahwa Tempat Kejadian Perkara yang diuraikan JPU yaitu Perum Kranggan Permai Jl. Rajawali V BP – 15 No.1 Jatisampurna Bekasi adalah bangunan rumah kecil yang kosong sejak tahun 2012 hingga saat ini yang terus dalam kondisi tidak terurus seperti rumah hantu. Keadaan ini diketahui penyidik Polda Metro Jaya sejak awal karena Surat Panggilan yang ditujukan kepada notaris dengan alamat tersebut selalu dikembalikan dengan alasan rumah kosong.

Karena itu, dia mengaku sama sekali tidak pernah datang ke wilayah Bekasi pada 10 November 2016, juga selama bulan November 2016 tidak pernah mengunjungi Bekasi bahkan selama tahun 2016 tidak pernah menginjakkan kaki di wilayah hukum Bekasi.

“Bahwa saya datang untuk membeli saham ke gedung Epicentrum Walk hanya membawa buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk. Pukul 13:30 WIB saya datang ke Bank Central Asia cabang Epicentrum Walk di lantai 2 untuk melakukan pemindahbukuan ke rekening Any Aryany selanjutnya saya langsung naik lift ke lantai 5 menuju ruang kantor Any Aryany untuk transaksi pembelian saham di hadapan notaris selama kurang lebih 1 (satu) jam dan setelah itu yaitu Pukul 15:00 WIB saya makan siang di lantai dasar Gedung Epicentrum Walk bersama Dharmawan Julianto. Kemudian sekitar pukul 16:00 WIB saya langung pulang ke rumah kediaman saya di Jakarta Selatan,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan semua perbuatan yang diuraikan dan didakwakan JPU tak terjadi di wilayah Bekasi. Azhari juga menolak dakwaan Subsidair 266 ayat (2) KUHP. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top