Connect with us

Online Bekasi

Baru Sebulan Jadi Kepala Desa, Sudah Terjerat Kasus Korupsi

News

Baru Sebulan Jadi Kepala Desa, Sudah Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Desa Nagasari di Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi Martam (42) ditahan Kejaksaan. foto: Jabar Publisher

Onlinebekasi.com – Kepala Desa Nagasari di Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi Martam (42) harus merasakan perihnya hidup di penjara. Padahal, dia baru menjabat 28 September 2018 usai menang Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi pada tahun lalu.

Ditengarai Martam yang semestinya menjadi Kepala Desa sampai 2024 disangka melakukan tindak pidana korupsi oleh penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan mengatakan, perkara yang menjerat Martam adalah permintaan paksa uang sewa tanah kas desa untuk Pasar Pasir Kupang senilai Rp 15 juta setiap tahun.

“Padahal pengelola telah menyerahkan uang sewa kepada pemerintah desa sebelumnya,” kata Rizal pada Kamis (11/7).

Martam meminta uang sewa sebesar Rp 30 juta untuk sewa tahun 2018 dan 2019 sesuai masa jabatannya semenjak 28 September 2018. Padahal, uang sewa yang diberikan kepada pemerintah desa sebelumnya termasuk biaya sewa tahun 2018.

“Pelaku mengancam dengan memberikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelolah pasar tidak mengikuti kemauan pelaku,” kata Rizal.

Karena pihak pengelola ketakutan atas ancaman itu, maka diberikan uang sebesar Rp 30.000.000 sesuai dengan permintaan pelaku pada 26 November di bengkel mobil kawasan pertokoan Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dua hari kemudian pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks. Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Martam sebagai tersangka.

Penyidik menjerat Martam dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Barang bukti disita dari pelaku berupa uang tunai Rp 30 juta berikut dua alat bukti pembayaran berupa kwitansi, sejumlah dokumen mengenai tanah kas desa, dokumen pengangkatan kepala desa, telepon selular, hingga sebuah mobil Toyota Fortuner.

“Dari saksi pelapor berupa dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran kepada pemerintah desa sebelumnya senilai Rp 125 juta, telepon selular, dan flasdisk,” kata Rizal. (adt)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top