Onlinebekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko modern hingga seluruh pedagang di wilayahnya menimbun sembako dan masker. Hal ini menyusul merebaknya virus corona.
Sebelumnya, Presiden RI mengumumkan dua warga Depok positif corona. Sedangkan, di Kota Bekasi sampai sekarang disebut masih negatif virus yang juga disebut Covid-19 itu.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan larangan itu supaya tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 510/1727/Diadagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker.
Surat edaran dikeluarkan Rabu, 4 Maret 2020 dan diteken oleh Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait ke toko-toko. Jika pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker, kata dia, dapat diberikan sanksi pidana penjara.
Ia mengatakan, di dalam surat edaran tersebut termaktub pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda uang senilai Rp 5 miliar.
“Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut,” harapnya.
Dalam surat edaran itu juga menyebut agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat. (fiz)
