Onlinebekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi telah menghentikan aktivitas cek poin di 14 titik perbatasan, stasiun dan terminal sejak Selasa lalu. Karena itu, tak ada lagi pemeriksaan SIKM.
.
Dengan begitu, dokumen tersebut tak lagi sebagai syarat keluar masuk Bekasi. Sebagai gantinya, orang yang baru datang wajib lapor pengurus RT dan RW untuk dipantau kesehatannya.
.
“Tidak saja lapor, tetapi nantinya RT dan RW lebih aktif untuk memantau dan mengawasi warganya yang berasal dari luar yang hadir atau masuk dalam lingkungannya,” kata Wali Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Sabtu (20/6)
Penghentian aktivitas check point ini menyusul status Kota Bekasi yang telah dinyatakan zona kuning penyebaran virus corona. Menurun dibandingkan pada Maret-Mei yang masuk zona merah. Adapun sekarang sedang adaptasi kebiasaan baru aliasn new normal. (fiz)
