Onlinebekasi.com – Tahun 2023 Pemerintah Kota Bekasi tidak akan kembali menggunakan istilah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal. Dewan dari Fraksi Golkar Persatuan ini mengakui beban anggaran untuk mengaji TKK cukup membebani anggaran Pemkot Bekasi.
Dengan jumlah TKK kurang lebih 13 ribu pegawai yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Faisal harus dilihat dari proporsional serta efekfivitas kinerja pegawai.
“TKK itu menjadi perhatian khusus kami di komisi 1, karena dari pusat mengintruksikan bentuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,”ucap Faisal saat rapat dengan mitra kerja komisi 1 salah satunya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Untuk mempersiapkan proses penyelerasan P3K di Kota Bekasi, lanjut Faisal dirinya beserta anggota Komisi 1 lainnya sempat berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk mempersiapkan format P3K di Kota Bekasi kami berkonsultasi dan meminta pendapat ke BKN,”bebernya.
Setelah berkonsultasi dengan BKN, Lanjut Faisal didapatkan informasi bahwa untuk sebutan dan penamaan P3K itu dikembalikan oleh daerah masing-masing.
Selain itu kata dia untuk gaji pegawai, P3K itu di gaji tidak membebankan anggaran di daerah.
“Pusat mengintruksikan P3K artinya penyeragaman, karena selama ini kan tidak ada penyeragaman misalnya disini TKK di daerah lain pasti berbeda,”paparnya.
“Nah ternyata ada yang tidak sinkron juga saat tdi pagi kita jalan ke BKN. Informasi yang kita dapat dari sana adalah seluruh pegawai yang direkomendasikan yang jadi P3K maka gajinya nanti akan jadi tanggung jawab APBN,”tambahnya.
Adapun untuk beban anggaran pemerintah daerah lanjut Faisal hanya untuk tunjangan dan bonus lainya.
“Itu melalui kebijakan keuangan APBD Kota Bekasi,”jelasnya lagi.
Selanjutnya, kata dia terkait kebutuhan pegawai P3K Kota Bekasi itu proses seleksinya dikembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi. Meski demikian, komisi 1 sebagai lembaga legislatif tentunya akan mengawasi proses seleksi agar berjalan transparan dan terbuka agar menghasilkan pegawai yang profesional dalam bekerja.
Saat disinggung berapa kebutuhan pegawai agar tidak membebani anggaran, Faisal menegaskan sampai saat ini masih pihak komisi 1 masih berkomunikasi dan menyesuaikan proporsional pegawai bersama BKPPD Kota Bekasi.
“BKPPD harus membuat formula artinya Dinas atau OPD ini perlu pegawai berapa sih tinggal di sesuaikan beban kerjanya,”tukasnya.
“Dan seberapa tinggi sih (beban kerja OPD), jadi semua OPD nantinya harus melampirkan itu (jumlah pegawai) sehingga proposional dan dari situ berkordinasi dengan kami di komisi 1 terkait misalnya mau yang mana nih kita verifikasi dulu,”tegas Faisal.
Melihat kebutuhan saat ini, kata dia pegawai P3K yang akan menjadi prioritas tidak bisa dipungkiri di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Nanti prosesnya kata BKPPD akan dibuka di jalur umum melalui website, ini yang perlu juga dipersiapkan,”imbuhnya.
Kota Bekasi saat ini, kata Faisal sudah ada beberapa pegawai yang statusnya menjadi P3K. Informasi ini kata dia langsung dipaparkan kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto.
“Namun faktanya gaji mereka (Pegawai P3K) masih jadi beban APBD Kota Bekasi. Berarti ada yang tidak sinkron dengan apa yang diutarakan BKN, bahwa gaji P3K itu dibebankan APBN,”pungkasnya. (muh)
