BEKASI – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied meluruskan pemberitaan terkait adanya sidak komisi 3 ke salah satu titik pengelolaan parkir yang ada di kawasan Summarecon Bekasi pada akhir medio bulan april 2022.
Anggota dewan tiga periode ini menceritakan kronologi proses sidak komisi 3 ke wajib pajak seorang pengusaha pengelolaan parkir yang diketahui merupakan ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturrahman R Duatta.
Proses sidak, kata Muin yang merupakan rangkaian uji petik untuk memperkuat proses pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi tahun 2021.
“Sebetulnya kita juga kaget sebagai anggota komisi 3, kenapa uji petiknya di lokasi parkir yang secara sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya melebihi dari target pendapatan seperti di ruko yang ada di Summarecon,”ucap Muin kepada awak media saat memberikan keterangannya, rabu (11/5).
Padahal kata Muin, banyak lokasi titik parkir yang justru tidak maksimal dalam memberikan sumbangsih PAD untuk Kota Bekasi.
“Seharusnya uji petik kan dilakukan di titik parkir yang kontribusi pendapatannya rendah. Bahkan ada satu tempat yang nunggak satu tahun tidak membayarkan retribusinya,”jelas Muin sambil menceritakan kronologi terkait sidak komisi 3 DPRD Kota Bekasi.
Selain itu, dalam surat judul pelaksanaan sidak uji petik di lokasi lanjut Muin, bahasa yang tertulis adalah surat retribusi parkir.
“Dari suratnya saja sudah salah kamar, seharusnya judul suratnya wajib pajak. Saya hanya mengklarifikasi saja, bahwa saya juga memohon maaf sebagai anggota komisi 3. Nampaknya kita datang dengan salah kamar kenapa? karena judul surat kita adalah retribusi parkir,”tegasnya lagi.
Meski demikian, Muin yang juga satu partai dengan Fatur mencoba melakukan komunikasi terkait rencana komisi 3 DPRD Kota Bekasi yang ingin melakukan sidak di lokasi parkir yang dikelola oleh Fatur.
“Saat itu juga saya telepon pak Ketua Fatur. Beliau sangat antusias dan merespon positif rencana sidak komisi 3 ke lokasi,”beber politisi senior ini.
Saat di lokasi, lanjut Muin komisi 3 yang di dampingi Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi berbincang akrab dengan Fatur. Namun saat ditanyakan terkait data pendapatan, disini kata Muin ada miss komunikasi antara Fatur dengan ketua komisi 3.
“Seharusnya memang kita kan pegang data pendapatannya, kalau pun belum ada kita minta dengan Bapenda baru kita sinkronkan dengan data dari pengelola parkir. Tapi ini tidak, pak Fatur langsung dimintai data,”ceritanya lagi.
Dengan karakter Fatur yang merupakan orang sebrang, lanjut Muin sebetulnya bukan ada perbuatan arogan dari Fatur kepada anggota Komisi 3. Namun lebih jelasnya kata dia secara psikologi pengolaan parkir yang dikelola Fatur berhasil memberikan sumbangsih PAD besar untuk Kota Bekasi, bahkan kata dia, Fatur pernah mendapatkan sertifikat dari Wali Kota Bekasi sebagai wajib pajak dalam pengelolaan parkir karena memberikan sumbangsih terbesar untuk PAD Kota Bekasi.
“Selanjutnya dalam proses pertemuan itu yang sangat kita sayangkan dari ketua komisi 3 datang tanpa membawa data. Jadi hanya datang untuk mengcounter masalah uji petik, untuk membahas disana yang diliat adalah jumlah rukonya padahal seharusnya bukan itu,”pungkasnya. (muh)
