Connect with us

Online Bekasi

Terkait Mutasi dan Rotasi yang Dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi, Ini Pendapat PKB Kota Bekasi

News

Terkait Mutasi dan Rotasi yang Dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi, Ini Pendapat PKB Kota Bekasi

Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin

BEKASI – Polemik mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terus menjadi perhatian. Setelah lintas fraksi di DPRD Kota Bekasi memberikan tanggapan, kini giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi.


Melalui Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin, PKB memiliki sikap terkait mutasi dan rotasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi. 
Pria berlatarbelakang aktivis ini mengatakan bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Bekasi merupakan bagian dari dinamika sebuah tata laksana dalam pemerintahan.


“Sehingga jika memang benar dilakukan mutasi dan rotasi, tidak perlu dipersoalkan. Karena sudah barang tentu hal itu dilakukan guna menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat Kota Bekasi,”ucap Alit yang pernah menjadi Caleg DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini.

Meski mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam pemeritahan, Alit tetap mengginggatkan bahwa ada perbedaan dalam proses mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah defenitif dengan kepala daerah yang masih sebagai pelaksana tugas (Plt).


“Kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat,”jelasnya.


“Jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD,”tambahnya.

Masih menurut Alit, proses mutasi dan rotasi merupak hak preogatif kepala daerah atau eksekutif. Untuk itu tambah dia, jika Plt sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat hal tersebut kata dia sudah memiliki dasar hukum yang legal (sah).


Setelah ada persetujuan dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, tinggal proses pelantikan kata Alit dikembalikan kepada kepala daerah.


“Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Plt. Wali Kota sebagai pembina kepegawaian,”tukasnya.

Sebagai informasi, kata dia Kota Bekasi yang belum lama in diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.


“Selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt Kepala Daerah/Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah,”pungkasnya. (muh)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top