Connect with us

Online Bekasi

Kasus Kades Lambangsari Non Aktif Yang Tersangkut PTSL Jadi Perhatian Khusus DPP LIRA, Ini Pernyataan Resmi Mereka

News

Kasus Kades Lambangsari Non Aktif Yang Tersangkut PTSL Jadi Perhatian Khusus DPP LIRA, Ini Pernyataan Resmi Mereka

foto Ketua DPP LIRA Andi Syafrani

JAKARTA – Ramainya dukungan warga desa Lambangsari terhadap sosok Kepala Desa non aktif mereka Pipit Haryanti yang di duga melakukan pungutan liar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada awal agustus 2022 kemarin ikut menjadi perhatian dari organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).


Melalui ketua DPP LIRA Andi Syafrani berikut pernyataan resmi yang dikeluarkan DPP LIRA. Pertama, program PTSL kata Andi adalah program nasional yang ikut dilaksanakan oleh seluruh kepala desa se-Indonesia, tak terkecuali kades Lambangsari Bekasi.


Kedua, lanjutnya pelaksanaan PTSL di desa Lambangsari terhitung berhasil dan tidak keberatan dari warga, bahkan didukung penuh oleh warga sebagai pemohon. 


“Karena (PTSL) dinikmati hasilnya sesuai harapan,”ucap Andi.


Ketiga kata dia pungutan tambahan, jika pun ada, diberikan warga pemohon tanpa adanya paksaan.  Bahkan jika mau jujur dan terbuka, nilai tambahan yang diberikan  warga pemohon terhitung sangat kecil dibaindingkan dengan dengan daerah lainnya.


“Apalagi biaya tambahan itu tidak untuk aparat desa tapi diduga diberikan untuk seluruh tim yang bertugas dalam program PTSL,”tukasnya.


Selanjutnya yang keempat DPP LIRA melihat adanya aksi-aksi warga ke Kejari dan kantor Bupati Bekasi adalah bukti nyata tidak adanya keberatan warga terhadap tindakan Kades Pipit.

Point kelima, tambah Andi jika memang kejaksaan menduga adanya masalah dan kerugian warga dan negara dalam program ini kenapa tidak dilakukan ke seluruh wilayah desa.


“Sehingga tidak terkesan adanya upaya kriminalisasi terhadap Kades tertentu,”tegasnya.


Kemudian, kata Andi DPP LIRA melihat keberhasilan Kades Lambang Sari mestinya diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi.


“Jika ada dugaan tindakan pidana, mestinya dilakukan dengan pendekatan administrasi bukan pidana,”pintanya.

 
Selanjutnya yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini yang membuat dirinya aneh dalam kasus ini hanya Kades saja yang dijadikan tersangka, padahal pihak lain yang juga ikut serta dalam program tidak disentuh sama sekali.  


“Dalam tindakan pidana korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal,”tukasnya.


 Sikap DPP LIRA selanjutnya pihaknya meminta jangan sampai kasus ini akan membuat Kades dan aparat di desa tidak lagi berkenan membantu program nasional karena tidaknya jaminan hukum dari pusat.  


Terakhir DPP LIRA meminta Pemerintah pusat harusnya ikut berterima kasih pada seluruh Kades se-Indonesia karena telah berjalannya program ini dan membantu para kades yang sukses dan didukung warganya. 

 
“Apalagi untuk Kades Pipit yang memang telah terbukti menjadi Kades yang banyak mendapat penghargaan di level nasional bahkan internasional,”tandasnya. (muh)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top