Connect with us

Online Bekasi

Terkait SE Plt Wali Kota Bekasi Penghapusan Non ASN, Aminah Ingatkan Peran Penting Keberadaan TKK

News

Terkait SE Plt Wali Kota Bekasi Penghapusan Non ASN, Aminah Ingatkan Peran Penting Keberadaan TKK

Foto : Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Fraksi PAN, Aminah. (ist)

BEKASI – Ramainya pemberitaan terkait Surat Edaran penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah Kota Bekasi mendapat perhatian khusus dari wakil rakyat dari Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Aminah.

Wanita berhijab yang duduk di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi yang membidangi pemerintahan ini mengatakan bahwa eksekutif dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebaiknya mengevaluasi surat edaran terkait SE penghapusan tenaga honorer Kota Bekasi 2023 yang merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adanya Surat Edaran tersebut kata Aminah akan berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan TKK.

“Saya atas nama fraksi PAN DPRD Kota Bekasi yang duduk di komisi 1 berharap agar SE kembali dipertimbangkan oleh Plt Wali Kota Bekasi. Karena kami paham peran non ASN dalam hal ini kawan-kawan TKK dan tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mensupport kinerja pegawai PNS di setiap OPD yang masih belum maksimal,”ucap dewan dari Dapil Jatiasih dan Jatisampurna ini.

Aminah yang berangkat dari seorang TKK sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, tahu betul kegelisahaan kawan-kawan TKK dengan keluarnya Surat Edaran tersebut. Kinerja TKK di Kota Bekasi kata Aminah begitu vital dalam mensukseskan kinerja dan roda pemerintahan di Kota Bekasi.

“Kami paham Pemkot Bekasi menjalankan amanah dari Kemenpan RB, namun demikian kami harap ada solusi yang win win solusi bagi kawan-kawan TKK. Tidak bisa dipungkiri keberadaan mereka sangatlah dibutuhkan di setiap OPD,”tukasnya.

Aminah pun menyayangkan dengan adanya SE tersebut terkesan membuat tidak kondusif para pegawai TKK yang sedang bekerja, karena mereka berpikir masa kerja mereka hanya sampai September 2023.

“Hal ini (Surat Edaran Penghapusan Non ASN) membuat para pegawai TKK bekerjanya tidak maksimal. Secara psikologis mengganggu mereka,”bebernya.

Aminah mendesak dan meminta agar ada solusi dan titik temu terkait hal ini. Dirinya pun akan  berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya di komisi 1 untuk memanggil Plt Wali Kota Bekasi dan Kepala BKP SDM Kota Bekasi untuk menjelaskan perihal tersebut.

“Jadi jangan sampai gaduh terlalu lama. Saya sebagai anggota komisi 1 tentunya berhak menanyakan terkait Surat Edaran ini ke Plt Wali Kota Bekasi;”bebernya.

“Plt Wali Kota Bekasi sejatinya harus memuliki solusi terkait TKK dan persiapan migrasi menjadi P3K,”tutupnya. (muh)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top