Onlinebekasi.com – Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik JHC Tour and travel yang telah mengikat kontrak dengan sekolah MAN 1 Bekasi sebagai tersangka. Travel ini dilaporkan ke polisi dugaan penipuan dan penggelapan setelah gagal memberangkaykan ratusan pelajar ke Yogyakarta pada Kamis malam lalu.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, duit yang diterima sebeasar Rp 474 juta sebagian telah dipakai untuk menutup hutang pribadi.
“Sebenernya ada korban juga di lain,” kata Kapolsek. Ia tak menjelaskan detail karena perkara di MAN 1 baru proses penyidikan, masih butuh pendalaman.
Tapi, kata dia, kasus di tempat lain bisa ditutup karena nilainya lebih kecil. Adapun modus tersangka, yaitu “gali lubang, tutup lubang”.
“Dia ambil di sini, tutup di situ,” katanya.
Kapolsek menyampaikan, tersangka menawarkan kepada MAN 1 untuk paket liburan ke Yogyakarta pada awal Januari 2023.
Tersangka membawa proposal dan presentasi kepada peserta. Hasilnya disepakati biaya akomodasi dan perjalanan sebesar Rp 2 juta.
Tersangka menerima pembayaran hingga Rp 474 juta yang diterima melalui transfer 17 kali.
Semula bakal berangkat pada 29 Mei, tapi mendadak diundur menjadi 8 Juni. Ketika peserta sudah siap, rupanya hanya ada 4 bis yang datang, butuhnya 8 bis. Walhasil, wali murid mengamuk.
Tersangka kata dia, punya utang pribadi cukup banyak, ia menyebut ada yg Rp 50 juta dan Rp 105 juta.
“Utangnya seputar itu juga,” kata dia.
Editor: Adi Trobas