Onlinebekasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai terjadi trasisi industri dari perusahaan manufaktur menjadi perusahaan yang sebatas mengelola pergudangan.
“Kami mendorong pemerintah daerah, kembali mengundang para investor datang ke Bekasi, mereka didorong bukan hanya mendirikan gudang, tapi pengusaha bidang manufaktur berinvestasi,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Komarudin, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, perusahaan manufaktur bisa menyerap tenaga kerja cukup benyak, berbeda dengan pengelolaan pergudangan yang hanya menjadi transit hasil produksi. Ia menyebut, perusahaan manufaktur bakal tidak terbebani dengan nilai upah minimum di wilayah.
“Kalau garmen, sudah tidak tepat berinvestasi di Kota Bekasi, penting betul industri manufaktur tumbuh di Kota Bekasi,” ucap Komarudin.
Di Bekasi, kata dia, pernah ada pabrik perakitan mobil merk Izuzu. Lokasinya di Pondok Ungu, Bekasi Utara. Perusahaan lalu memindahkan pabriknya ke Kabupaten Karawang.
“Harusnya seperti itu yg dipertahankan,” kata Komar.
Komar menuturkan, sejumlah perusahaan manufaktur cocok dibuka di Bekasi seperti industri otomotif, elektronik, bahkan teknologi seperti pabrik baterai kendaraan listrik atau smelter jika memungkinkan.
“Artinya harus ada industri, dimana UMK tidak jadi persoalan. Tapi dapat menyerap tenaga kerja yang lebih tinggi, sehingga bisa menyelesaikan persoalan kesenjangan ekonomi,” kata Komar.
Berdasarkan data, kata dia, kesenjangan ekonomi di Kota Bekasi cukup tinggi. Menurut dia, jumlah warga miskin mendekati 10 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 250 ribu jiwa setelah pandemi Covid 19.
“Itu bahaya, perlu ada langkah-langkah, strategi dari pemerintah untuk mengundang investor terutama manufaktur agar terjadi perimbangan, dan menekan kesenjangan ekonomi yang sekarang masih sangat tinggi,” kata Komar.
Ia mengingatkan kepada pemerintah daerah tidak berbanggaa diri dengan nilai investasi yang tinggi, tapi tidak berdampak pada transaksi ekonomi yang tinggi.
“Investor paling banyak pergudangan, kalau (pengembang) rumah itu hanya berefek pada penambahan BPHTB, PBB, tidak subtansi pada pendapatan masyarakat,” ujar Komar.
(advertorial)