Onlinebekasi.com – Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengambil langkah untuk menggantikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SD Negeri V Bantargebang. Keputusan ini diambil setelah adanya pemagaran seng yang dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, menjelaskan bahwa penggantian ini terjadi setelah pemagaran seng di sekolah dilakukan baru-baru ini oleh pihak ahli waris.
“Kami baru mengetahui situasinya kemarin. Oleh karena itu, kami mengadakan rapat untuk menentukan tindakan yang tepat. Saat ini, keputusan telah diambil untuk sementara mengganti pembelajaran dengan PJJ,” ujar UU Saeful Mikdar saat diwawancarai di Sekretariat PGRI Bantar Gebang pada Senin, 28 Agustus 2023.
SD Negeri V Bantargebang yang terletak di Jalan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, menghadapi gugatan atas kepemilikan lahan yang diajukan oleh ahli waris. Pengadilan memutuskan untuk mendukung gugatan tersebut, yang mengakibatkan pemilik sah lahan menuntut pemerintah untuk membayar kompensasi atas tanah yang digunakan untuk sekolah.
Ahli waris yang bernama H. M Nurhasanuddin Karim memasang poster di pagar sekolah dengan tulisan “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) setelah wali kota membayar hak ahli waris”. Selama periode ini, pembelajaran jarak jauh akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan.
UU Saeful Mikdar menjelaskan bahwa ahli waris mengharapkan pertemuan langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Ahli waris ingin bertemu dengan Wali Kota, dan Wali Kota akan memberikan surat kuasa agar pertemuan ini dapat diatur dengan bantuan pengacara untuk memastikan semuanya berjalan dengan jelas,” tambahnya.
Laporan dari Magang: Tari dan Zahara