Onlinebekasi.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mengemukakan pendapatnya terkait pengelolaan sampah nasional, khususnya setelah insiden kebakaran yang melanda Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada akhir Oktober lalu.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan untuk menjadikan Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional. TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang letaknya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“KEK ini memungkinkan pengelolaan sampah menjadi lebih terencana, menggunakan teknologi paling efektif, dan penataan tata ruang yang tertata dengan baik,” ujar Komarudin dalam sebuah diskusi di Bekasi belum lama ini.
Menurutnya, langkah ini akan membantu mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif, serta memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah dan masyarakat.
Komarudin berpendapat bahwa KEK dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk mengelola sampah dengan lebih efisien. Penggunaan teknologi canggih dan perencanaan tata ruang yang baik akan membantu mengurangi dampak negatif, termasuk risiko kebakaran seperti yang terjadi di Bantargebang.
“Apabila kejadian ini tidak dijadikan momentum cepat pemerintah untuk pengelolaan sampah secara baik, maka tidak bisa dipungkiri nantinya akan ada class action masyarakat kepada Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga mengungkapkan bahwa bisa mengambil langkah politik memaksa DKI Jakarta untuk bertanggung jawab penuh terhadap kejadian serupa di Bantargebang. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam upaya perbaikan dan pengelolaan sampah yang lebih baik. (advertorial)