Onlinebekasi.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi untuk membahas proses tender pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis energi ramah lingkungan di Kota Bekasi. Rapat ini merupakan langkah strategis dalam mendukung proyek PLTSa yang dianggap sebagai proyek strategis yang harus dilaksanakan sebelum tahun 2024.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menekankan urgensi pelaksanaan proyek ini.
“Latar belakang terkait adanya proyek PLTSa ini merupakan proyek strategis yang harus dilaksanakan sebelum tahun 2024, dalam hal ini kami dari Komisi II, dan saya sebagai Sekretaris Komisi II mendorong secepatnya kepada Pemkot Bekasi untuk melaksanakan pengolahan sampah berbasis energi listrik,” kata Alimudin dalam keterangannya.
Konsursium perusahaan berinvestasi Rp 1,6 triliun dengan progres dua tahun untuk konstruksi dan 30 tahun untuk operasi dan pemeliharaan. Alimudin menambahkan, “Proyek pengolahan sampah berbasis listrik ini memiliki manfaat dan besar jangkauannya, tentu akan meminimalisir dampak pencemaran baik limbah sampah maupun air lindi, dan dampak ini terasa di Mustika Jaya dan sekitarnya,” ucapnya.
Pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi diharapkan dapat mengelola dan mengurangi volume sampah sebanyak 800 ton perhari dari total produksi sampah harian yang mencapai 1.800 ton. Hal ini dianggap sebagai terobosan positif yang akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan penghematan biaya APBD.
“Selain itu akan memberikan penghematan terkait dengan biaya APBD yang setiap tahunnya Pemkot Bekasi harus membebaskan lahan seluas 1,5-2 Hektare untuk perluasan TPA Sumur Batu,” ungkap Alimudin.
Alimudin sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan berkomitmen untuk terus memantau proyek ini hingga 30 tahun ke depan, memastikan hasilnya sesuai harapan masyarakat, dan dampak pencemaran sampah dapat tertanggulangi secara signifikan di wilayah Bantar Gebang, Mustika Jaya, dan sekitarnya. (advertorial)