Onlinebekasi.com – Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kampung Cisarua Rt 02 RW 06 Desa Sirnajati. Suami korban, YH, 36 tahun, telah menyerahkan diri usai menganiaya istrinya, R, 35 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cibarusah Iptu Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif KDRT karena cemburu setelah melihat chat pesan WA di ponsel korban.
“Pelaku ini menemukan isi chatting di handphone korban dengan laki laki lain,” ucap Iptu Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (15/12/2023).
Tersangka marah lalu menganiaya istrinya hingga luka senjata tajam. Sampai sekarang, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Cileungsi, Kabupaten Bogor. Adapun sehari setelah kejadian, tersangka YH menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.
Aksi kekerasan ini dipergoki oleh tetangga korban. Mulanya terdengar suara permintaan tolong dari rumah korban. Ketika diperiksa ada ceceran darah, tanpa pikir panjang, tetangga korban mendobrak dan segera melerai keributan di dalam rumah tangga tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Adi T