OnlineBekasi.com – Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap seorang pria bernama Widadi (59) yang selama bertahun-tahun mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa Widadi sudah menjalankan modus penipuan ini sejak 2013. Ia baru terbongkar setelah beberapa korban melapor.
“Dari keterangan awal, pelaku menipu dengan mengaku polisi sejak 2013. Tapi dari pengakuannya, ia sudah memakai identitas palsu itu sejak 2005,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025).
Mustofa mengungkapkan, total ada tiga laporan polisi terkait kasus tersebut.
Modusnya adalah dengan menipu korbannya dengan janji bisa membantu meloloskan tes CPNS hingga mengurus perkara hukum.
“Laporan yang masuk antara lain pada 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, lalu 13 September 2025 dan 14 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian Rp 86 juta,” jelas Mustofa.
Untuk meyakinkan korban, Widadi kerap mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut, termasuk ID card dengan nomor NRP 66020787 dan pangkat AKP.
“Dia sering pakai kartu identitas palsu Polda Metro Jaya dengan jabatan Kanit 1 Reskrim,” tambah Mustofa.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Widadi sendiri mengaku membeli semua atribut kepolisian palsu tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat, seharga sekitar Rp 300 ribu.
“Saya dapat bikin itu (seragam polisi) di Pasar Senen. Harganya Rp300.000 sudah dapat semuanya,” kata Widadi.
