OnlineBekasi.com – Seorang pria berinisial R (27) ditangkap Polsek Serang Baru karena diduga mencuri sepeda motor dan emas milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/8/2025).
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul mengatakan, pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban.
“Pelaku mencuri dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian masuk dan membawa sepeda motor,” kata Hotma, Selasa (16/9/2025).
Selain motor, R juga mengambil emas seberat 1,5 gram serta BPKB motor korban. Korban kemudian melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.
“Di lokasi, didapati informasi bahwa salah satu saksi melihat terduga pelaku berada di sekitar TKP,” ujar Hotma.
Polisi sempat mencari R ke rumahnya, namun pelaku sudah tidak pulang sejak kejadian.
Hingga akhirnya, pada 13 September 2025, ia berhasil ditangkap.
“Pelaku kini sudah ditahan bersama barang bukti hasil curiannya,” pungkas Hotma.
