OnlineBekasi.com – Seorang pria berinisial RAG (54) ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun di Kranji, Bekasi Barat pada (29/9/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, modus pelaku adalah dengan menawarkan korban untuk dipijat.
“Korban dan pelaku saat itu sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan untuk memijat korban,” ucap Kusumo dikutip Kamis (16/10/2025).
Memanfaatkan korban yang ditinggal orangtuanya bekerja, pelaku langsung melancarkan aksinya. RAG melecehkan dan memperkosa korban.
“Pelaku juga membekap mulut korban dan memperkosa korban. Korban yang memberontak lalu teriak dan lari keluar,” ucap Kusumo.
Setelahnya, ia lalu melapor ke ibunya dan laporan itu langsung diteruskan ke suaminya. Tidak lama kemudian, pelaku langsung diringkus polisi.
Akibat perbuatannya, RAG terancam dijerat Undang-undang Persetubuhan Anak di Bawah Pasal 81 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.
