OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi para pejabatnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus penertiban aset kendaraan milik daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa sistem sewa mobil listrik dipilih untuk mencegah terjadinya penumpukan dan kehilangan aset kendaraan seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
“Banyak kendaraan milik Pemerintah Kota Bekasi yang seharusnya sudah diserahterimakan, tapi masih berada di pihak-pihak tertentu. Akibatnya, neraca keuangan kita jadi tidak baik,” kata Tri, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kebijakan sewa kendaraan listrik bersifat tahunan dan dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak perlu lagi menanggung biaya pajak, STNK, BBM, maupun pemeliharaan.
“Dengan sistem sewa, kita bisa hemat hampir Rp22 miliar tahun ini. Karena nanti tidak perlu lagi bayar STNK, pajak, pemeliharaan, dan BBM,” ujar Tri.
Ia menambahkan, biaya listrik kendaraan nantinya juga akan menjadi tanggung jawab pejabat yang menggunakan mobil tersebut.
Untuk tahap awal, Pemkot Bekasi akan menyediakan sekitar 30 unit mobil listrik.
Kendaraan itu diprioritaskan bagi pejabat yang sudah menjabat lebih dari delapan atau sembilan tahun, terutama yang mobil dinasnya sudah tidak layak pakai.
Tri menegaskan kebijakan ini akan mulai dijalankan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini setelah mendapat persetujuan dari legislatif.
“Upaya ini adalah bentuk efisiensi sekaligus penertiban administrasi dalam pengadaan kendaraan pemerintah,” ujarnya.
