OnlineBekasi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan saudara kandung.
“Empat pelaku ini ternyata masih satu keluarga, hubungan mereka kakak beradik,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (3/11/2025).
Aksi terakhir komplotan ini terjadi di sebuah minimarket di kawasan Margahayu, Bekasi Timur, pada Jumat (10/10/2025).
Saat itu, dua korban berinisial AS (19) dan HF (23) tengah berbelanja, dan sepeda motor mereka digasak oleh para pelaku.
“Korban segera melapor, dan dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat, 17 Oktober, di wilayah Cibuntu, Cibitung,” jelas Kusumo.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
“Satu unit airsoft gun, alat setrum kejut, lima mata kunci modifikasi, dua kunci leter T, satu kunci leter Y, serta empat sepeda motor hasil curian,” ucap Kusumo.
Kini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Delapan sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kusumo.
