OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menegaskan bahwa paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil oleh pemohon dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan secara otomatis.
Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pemohon paspor tanpa pengecualian.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan,” ucap Kepala Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila paspor tidak diambil hingga melewati batas waktu 30 hari dan pemohon hendak mengajukan permohonan ulang, maka yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu mengurus surat pembatalan paspor sebelumnya.
Anggi menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan.
Selain itu, Anggi juga menyampaikan bahwa proses pengambilan paspor tidak harus dilakukan langsung oleh pemohon, melainkan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga atau pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, Kantor Imigrasi Bekasi terus memberikan kemudahan dalam prosea pengambilan paspor,” imbuh dia.
