OnlineBekasi.com — Dua pria berinisial WW (19) dan DM (22) ditangkap Sat Lantas Polres Metro Bekasi setelah kedapatan membawa 23 paket sabu siap edar di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang – Cibarusah, Pasir Sari, Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika keduanya melintas tanpa mengenakan helm saat polisi tengah melakukan pengaturan lalu lintas sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat diperiksa, anggota menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, dengan rincian 8 paket dibungkus lakban merah dan 15 paket dibungkus lakban biru,” kata Sugihartono, dikutip Selasa (17/2/2026).
Usai penemuan barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dari hasil pengakuan, keduanya berdomisili di wilayah Subang, Jawa Barat.
Sugihartono menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung untuk pengembangan penyidikan.
“Tersangka dan semua barang bukti telah dibawa untuk diperiksa, termasuk tes urine guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” pungkasnya.
