OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan Maklumat Ramadan 1447 Hijriah jelang pelaksanaan bulan puasa tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani dengan nomor 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026, dijelaskan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi, termasuk arena biliar dan spa.
“Klub alam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup (tidak ada aktivitas),” demikian yang tertulis dalam maklumat tersebut, dikutip Selasa (17/2/2026).
Larangan ini terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadan, selama bulan Suci Ramadan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain tempat hiburan, restoran, rumah Makan dan warung makan dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab/tabir sepanjang dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa.
Warga Kota Bekasi juga diminta untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban serta menjauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadan.
“Hindari penyebaran berita hoax, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita,” lanjut keterangan dalam surat edaran.
Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk menyemarakkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif, baik ibadah ritual dan sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberi zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi atau lembaga-lembaga yang dapat dipercaya.
“Disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui Baznas Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat,” tulis keterangan dalam surat edaran yang berlaku.
