Connect with us

Online Bekasi

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari

News

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari

OnlineBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee (NPCI) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penyerahan dua tersangka berinisial K (49) dan NY (52) ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyidik menyerahkan dua tersangka bersama 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah,” kata Jerico dalam keterangannya dikutip Jumat (20/2/2026).

Jerico menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 lalu.

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dan polisi menetapkan dua tersangka pada November 2025.

Hasil penyidikan terungkap bahwa K dan NY diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024.

“Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp7.117.660.158,” jelas dia.

Jerico menuturkan, barang bukti yang telah diserahkan antara lain dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana.

“Termasuk sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara,” tutur Jerico.

Terkini, kedua tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top