OnlineBekasi.com – Tiga anak perempuan asal Kabupaten Bekasi yang masih berusia di bawah umur hampir saja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa ketiga korban berhasil diamankan saat berada di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (15/9/2025).
“Informasi yang kami dapat, rencananya mereka akan berangkat ke Malaysia sebagai pekerja salon,” ujar Agta dalam keterangan resminya, Rabu.
Menurut Agta, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang pergi dari rumah tanpa izin.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji antara Rp20-30 juta per bulan.
“Korban mendapat tawaran dari media sosial Instagram,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga para korban akan dijual ke luar negeri oleh sindikat perdagangan manusia.
Agta menambahkan, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari pengelola penampungan di Grobogan serta agen travel yang diduga terlibat dalam rencana keberangkatan.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan saat ini masih diperiksa,” tutup Agta.
