OnlineBekasi.com – Aksi penjambretan terhadap seorang emak-emak di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi terekam kamera dan beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/9/2025).
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berjalan seorang diri sambil membawa tas.
Beberapa saat kemudian, dua pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung menarik tas korban dari belakang. Tarikan itu membuat korban terjatuh ke tanah.
Setelah video itu beredar di jagat maya, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 10 September 2025 di dua lokasi berbeda,” tulis akun resmi @resmob_pmj dikutip Selasa (23/9/2025).
Pelaku pertama berinisial KR yang berperan sebagai eksekutor. Ia ditangkap di kontrakan di Desa Sukalaksana, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
“Sementara IE yang berperan sebagai joki ditangkap di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan,” lanjut keterangan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
