OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) sebagai langkah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, Rabu (5/11/2025).
Dalam peluncuran program ini, total ada 11.666 pekerja rentan mulai dari ojek online, ojek pangkalan, pedagang kaki lima, pelaku UMKM, serta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini kami melaunching SIGAP. Kami siap menjaga pekerja informal dengan memberikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya, dengan anggaran yang ada, kami mampu membackup tambahan 11.666 pekerja,” ujar Tri seusai peresmian, Rabu.
Tri mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot Bekasi telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 40 ribu pekerja, mencakup RT, RW, kader posyandu, tenaga honorer, pendidik, dan tenaga kesehatan.
Dengan tambahan peserta baru dari SIGAP, total penerima manfaat yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi kini mencapai sekitar 54 ribu orang.
Menurut Tri, perlindungan kepada pekerja rentan dinilai penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam kemiskinan baru akibat risiko kerja mulai dari kecelakaan hingga kematian.
“Jadi kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia, keluarga tidak jatuh miskin karena ada perlindungan dari BPJS,” ucap dia.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ahmad Fauzan menuturkan program ini merupakan yang pertama kali difokuskan bagi pekerja rentan di Kota Bekasi.
Proses penyaringan data untuk penerima manfaat juga dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial. Data tersebut kemudian disaring mulai dari desil 1 hingga desil 5.
“Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran Rp580 juta untuk mendanai program ini selama tiga bulan hingga Desember 2025, dan akan kembali dilanjutkan pada tahun berikutnya,” kata Fauzan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Kunto Wibowo juga menyebut pekerja ojek menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko kerja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk mendaftar secara mandiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah.
“Bayarnya hanya Rp16.800 per bulan, atau sekitar Rp201 ribu setahun. Dibandingkan rokok, jauh lebih murah. Ini investasi perlindungan diri sendiri,” ujarnya.
Adapun sepanjang Januari hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan senilai Rp871 juta bagi peserta di Kota Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Melalui program SIGAP, Pemerintah Kota Bekasi berharap muncul kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat jaring perlindungan sosial bagi pekerja informal, sekaligus menekan risiko munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
