Connect with us

Online Bekasi

Kecanduan Judi Slot, Pria Bekasi Tipu Banyak Perempuan Lewat Aplikasi Kencan dan Gasak Motor Korban

News

Kecanduan Judi Slot, Pria Bekasi Tipu Banyak Perempuan Lewat Aplikasi Kencan dan Gasak Motor Korban

OnlineBekasi.com – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap seorang pria berinisial AFL (25) yang diduga menipu sejumlah perempuan lewat aplikasi kencan Tantan dengan modus menawarkan pekerjaan.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana, mengatakan bahwa selain melakukan penipuan, AFL juga merampas sepeda motor milik para korban. Aksi itu dilakukan karena pelaku kecanduan judi slot.

“Dari penyelidikan, diketahui pelaku sudah kecanduan judi slot hampir satu tahun, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi tersebut,” ujar Dedi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 November 2025.

Menurut Dedi, aksi terakhir AFL terjadi pada 7 November 2025. Saat itu, sebuah video yang memperlihatkan korban menangis setelah motor miliknya dirampas pelaku beredar luas di media sosial.

Dalam menjalankan modusnya, AFL mencari target melalui aplikasi Tantan dan menawarkan pekerjaan sebagai customer service di sebuah perusahaan.

“Pelaku menggunakan identitas palsu bernama ‘Andri’ lengkap dengan foto editan di aplikasi,” kata Dedi.

Setelah korban mulai percaya, AFL mengalihkan komunikasi ke WhatsApp dan mengatur pertemuan di mana korban diminta membawa motornya.

Korban yang tiba di lokasi lalu diajak menuju wilayah Galaxy, Bekasi Selatan. Di sana, AFL berpura-pura menunjukkan rumahnya sebelum akhirnya melarikan motor korban.

“Di wilayah Bekasi Selatan, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi. Sementara di Jakarta, tercatat ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan,” jelas Dedi.

Setelah video aksi terakhirnya ramai dibicarakan di media sosial, polisi membekuk AFL di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

AFL kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dan dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

“Ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar Dedi.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top