Connect with us

Online Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kilogram Sabu dan 52 Ribu Butir Obat Keras

News

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kilogram Sabu dan 52 Ribu Butir Obat Keras

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menangkap 121 tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga puluhan ribu butir obat keras daftar G.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras yang ditangani Satresnarkoba bersama jajaran polsek.

“Selama periode Mei hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 102 kasus yang terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras. Dari pengungkapan itu, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan,” kata Kusumo.

Dari total tersangka yang ditangkap, 119 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.329 gram sabu, 156,29 gram ganja, 503,36 gram tembakau sintetis, lima gram ekstasi, serta 52.740 butir obat keras daftar G.

Pengungkapan terbesar berasal dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas daerah.

Selain itu, polisi juga menemukan masih maraknya peredaran obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl yang dijual tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan.

Menurut Kusumo, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu warga dari risiko penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 22.546 jiwa dari penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sabu diperkirakan dapat disalahgunakan oleh lebih dari 11 ribu orang, sementara obat keras daftar G berpotensi menjangkau lebih dari 10 ribu pengguna.

Polisi menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter menjadi ancaman serius karena dapat memicu ketergantungan hingga gangguan kesehatan.

Kusumo menegaskan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kota Bekasi.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Kusumo.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top