Connect with us

Online Bekasi

Polisi Ungkap Pengejaran Brutal dalam Kasus Tewasnya Dua Remaja di Selokan Mustikajaya

Polisi Ungkap Pengejaran Brutal dalam Kasus Tewasnya Dua Remaja di Selokan Mustikajaya

OnlineBekasi.com – Polisi mengungkap kasus tewasnya dua remaja yang ditemukan di selokan Jalan Raya Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antara dua kelompok remaja yang berkomunikasi melalui media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua kelompok yang mengatasnamakan Timur Everybody dan Gasruk Mentality sebelumnya telah bersepakat untuk bertemu di kawasan Mutiara Gading Timur.

Namun saat pertemuan berlangsung, kelompok Gasruk Mentality yang datang dengan jumlah lebih sedikit memilih meninggalkan lokasi karena kalah jumlah.

“Kelompok lawannya kemudian melakukan pengejaran,” kata Kusumo saat rilis pers, Jumat (26/6/2026).

Pengejaran pertama terjadi di kawasan Mutiara Gading Timur.

Dalam insiden itu, satu sepeda motor yang ditumpangi anggota kelompok lawan berhasil dihentikan dan para korbannya diserang menggunakan senjata tajam.

Meski mengalami luka, korban berhasil melarikan diri. Namun sepeda motor mereka dibawa kabur oleh salah seorang pelaku.

Aksi kekerasan berlanjut hingga Jalan Mustikajaya. Saat itu tiga korban berusaha menyelamatkan diri menggunakan satu sepeda motor.

Di tengah pengejaran, salah seorang pelaku menyerang korban yang duduk di bagian tengah hingga mengalami luka di kepala.

Serangan tersebut membuat pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan.

Ketika para korban terjatuh dan tidak berdaya, para pelaku yang datang dari belakang langsung melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Akibat kejadian itu, dua korban berinisial DORJ dan FBP meninggal dunia.

Sementara dua korban lainnya, MTA dan ZR, mengalami luka bacok.Polisi telah mengidentifikasi tujuh pelaku dalam kasus tersebut.

Lima orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku diketahui merupakan residivis.

Salah satunya berinisial KFA yang pernah dipenjara dalam kasus begal, sedangkan RNAF merupakan residivis kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam.

Kusumo menegaskan kasus tersebut bukan bentrokan antar kelompok sebagaimana tawuran pada umumnya.

Sebab, salah satu kelompok sudah lebih dulu melarikan diri sebelum bentrokan terjadi.

“Yang terjadi adalah pengejaran, pengeroyokan, dan perampasan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top